PEMBAHASAN
A. LEMBAGA-LEMBAGA
INDEPENDEN
Negara hukum yang demokratis diperlukan adanya
pembagian kekuasaan yang bertujuan untuk adanya konsentrasi kekuasaan negara
demi menghindari potensi penyelewengan profesionalitas penyelenggaraan negara
yang ditujukan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pembagian kekuasaan,
transparansi dan akuntabilitas yang rasional dan sistemik merupakan cara untuk
mewujudkan demokrasi dalam proses-proses nyata penyelenggaraan negara yang
bersih, efesien dan efektif.
Maka seiring berjalannya waktu, di mulai dari
era reformasi tahun 1998 Indonesia melakukan pergerakan yang sangat pesat
khususnya di keorganisasian yang berkaitan dengan kepentingan menjamin
pembatasan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif[1].
Agar terjaminnya kesejahteraan warga Negara dari tindakan pemerintah yang
sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Perkembangan pembentukan lembaga independen pertama menurut Jimly Asshiddiqie
pada makalah berjudul struktur ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan
keempat UUD Tahun 1995, yang di kutip oleh Ni’matul Huda yang sekarang
telah resmi menikmati kedudukan yang independen adalah organisasi Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara (POLRI), dan Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral, sedangkkan kejaksaan agung sampai sekarang belum ditingkatkan
kedudukannya menjadi lembaga yang independen[2].
Sedangkan pada perkembangan selanjutnya muncul
pemikiran untuk membentuk khusus yang independen seperti: Komnas HAM, KPU,
Komisi Ombudsman,KPPU, KPKPN, KPK, KKR dan sebagainya[3].
Komisi-komisi atau lembaga-lembaga yang telah
disebutkan diatas selalu diidentifikasikan bersifat independen atau bias
diartikan bebas, merdeka atau berdiri sendiri, maka dari itu kelembagaan atau
komisi tersebut juga di beri kewenangan dalam melakukan tugasnya secara
mandiri. Sedangkan menurut R. Rhodes dalam bukunya Beyond Westminster and
Whitehall: The Sub-Central Government of Britain yang dikutip Jimly
Asshiddiqie lembaga-lembaga seperti ini memiliki tiga peran utama[4],
yaitu:
1. Lembaga-lembaga
tersebut mengelola tugas yang diberikan pemerintah pusat dengan
mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan berbagai lembaga lain.
2. Melakukan
pemantauan dan memfasilitasi pelaksanaan berbagai kebijakan atau policies
pemerintah pusat.
3. Mewakili
kepentingan daerah dalam berhadapan dengan pusat.
Dalam
menjalankan fungsinya, lembaga-lembaga itu kadang-kadang disebut juga self
regulatory agencies, independent supervisory bodies, atau lembaga-lembaga yang
menjalankan fungsi campuran antara fungsi regulative, administrative, dan
fungsi penghukuman yang biasanya dipisahkan, tetapi justru dilakukan bersamaan
oleh lembaga-lembaga baru tersebut[5].
B. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
1.
Pengertian
Komisi
pemilihan umum (KPU) adalah lembaga yg bersifat nasional, tetap dan mandiri
untuk menyelenggarakan pemilu.KPU yang ada sekarang merupakan KPU ketiga yang
dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. sesuai UUD 195 pasal
22E ayat 5 berbunyi ‘pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri’ dan pasal 22E
ayat 1 berbunyi “pemilihan umum dilaksanakn
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali”. Oleh sebab itu menurut UUD 1945 penyelenggara pemilihan umum itu
haruslah suatu komisi yag bersifat: nasional, tetap dan mandiri atau
independen.
Secara
lengkap ketentuan mengenai pemilu dapat diatur dalam pasal 22E UUD 1945, yang
berbunyi sebagai berikut:
a. pemilihan
umum dilaksanakn secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
b. Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
c. Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
d. Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perorangan.
e. Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
f. Ketentuan
lebih lanjut lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Ketentuan
lebih lanjut dari amanat pasal 22E UUD 1945 diatur didalam UU No, 22 Tahun 2007
tentang penyelenggaraan pemilu.
2.
Visi dan
Misi KPU
Visi KPU[6],
yaitu:
‘Terwujudnya
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki
integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya
demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia’.
Misi dari KPU, yaitu:
a. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
b. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab.
c. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif.
d. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
3.
Tugas
dan kewenangan KPU
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999
tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk
melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
a. merencanakan
dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. menerima,
meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta
Pemilihan Umum;
c. membentuk
Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan
kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan
Suara yang selanjutnya disebut TPS;
d. menetapkan
jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
e. menetapkan
keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I
dan DPRD II;
f. mengumpulkan
dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
g. memimpin
tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. tugas
dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3
Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU
sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah
Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
C. TENTARA
NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN
UUD 1945 mengenai Tentera Nasional Indonesia
(TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagaimana tercantum dalam
Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4), dengan rumusan sebagai berikut :[7]
1) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan dan
Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi,
memelihara keturunan, dan kedaulatan Negara.
2) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
Ketentuan
ini menegaskan adanya pemisahan antara TNI dan POLRI dalam menjalankan tugas.
Untuk bidan ketahana Negara dilakukan oleh TNI, dan bidang keamana dan
ketertiban masyarakat dilakukan oleh POLRI. Dalam hal pertahanan terdapat tiga
aspek didalamnya, yakni masalah keutuhan Negara, kedaulatan Negara, dan
keselamatan Negara. Diluar ketiga aspek tersebut masuk kedalam kategori
keamanan yang menjadi tugas kepolisian sebagai lembaga penegak hukum. Pembagian
tugas yang demikian itu diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme TNI dan
Kepolisian.
Pengaturan
dalam pasal 30 ayat 4, menampakan adanya semacam “dwifungsi” tugas kepolisian,
yaitu alat keamanan dan penegak hukum. Sebagai alat keamana, kepolisian
bertugas menjaga dan menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum.
Sebagai penegak, hukum kepolisian bertugas menyelidiki dan menyidiki tindak
pidana sebagai bagian dari sistem penegak hukum pidana terpadu (integrated criminal justice system). Dua
tugas kepolisian tersebut sangat berbeda satu sama lain.
Sidang
tahunan MPR RI 2000 juga telah menghasilkan ketetapan MPR yang mendukung
perubahan UUD 1945 Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4), yakni Ketetapan MPR RI No.
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI, Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000
tentang Peran TNI dan Peran POLRI. Sebagai tindak lanjut pemisah antara TNI dan
POLRI, masing-masing Lembaga tersebut diatur dalam UU No. 2 Tahun 2000 tentang
Kepolisian Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.[8]
1.
Kepolisian
Menurut UU No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara
Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.[9]
Sesuai dengan karakteristik utamanya sebagai aparat penegak hukum, POLRI
memiliki wewenang yang cukup besar dalam menegakkan hukum. Jadi dapat di
simpulkan bahwa POLRI adalah kepolisian nasional indonesia/lembaga penegak
hukum.
Sistem
kepolisian suatu negara tidak terlepas dari sejarah panjang perjalanan suatu negara tersebut. Sebagaimana kita
ketahui bahwa sejak POLRI terpisah dari ABRI dan langsung kedudukannya di bawah
Presiden, Polri memiliki tugas dan kewenanangan yang cukup luas sekaligus
tanggung jawab yang besar dan berat,tertera pada UU No. 2 Tahun 2002.
Polri
disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan. Organisasi
Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Mabes Polri); sedang organisasi Polri Tingkat Kewilayahan disebut Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah (Polda). Unsur pimpinan Mabes Polri adalah
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan
Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri dalam
pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri). Kapolri diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
DPR.
Peran POLRI :
a. Polri
berperan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
b. Polri
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.
Tentara Nasional Indonesia
Tentara
Negara Indonesia (TNI) adalah sebagai fungsi pertahanan negara (National
Defence) yang mencangkup, komponen TNI
terdiri dari prajurit TNI AD, prajurit
TNI AL, prajurit TNI AU. Dalam pasal 10 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD,AL dan AU.[10]
TNI dipimpin oleh panglima. Penglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden
setelah mendapat persetujuan DPR.
Guna
mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia,diperlukan sebuah tugas Pertahanan yang dijalankan dengan
kekuatan Militer Professional
sehingga penyelenggaraan National
Defence dapat berjalan dengan baik.Tugas Pertahanan disini harus diartikan
sebagai “Keamanan”. Keamanan untuk mempertahankan kedaulatan negara.
Sistem Militeristik harus tertanam dalam
anggota TNI mengingat ancaman yang datang adalah berupa gangguan karena perang,
pemberontakan, konflik, huru-hara, terorisme, dan bencana alam. Maka sangatlah
tepat ketika kita mendefinisikan “keamanan” dalam pengertian ini sebagai bagian
dari tugas,fungsi dan peranan TNI sebagai alat negara dibidang pertahanan guna
mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
TNI
sebagai alat negara di bidang Pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara, misalnya :[11]
a) Operasi
militer untuk perang
b) Mengatasi
gerakan separatis
bersenjata
c) Mengatasi
pemberontakan
bersenjata
d) Mengatasi
aksi terorisme
e) Mengamankan
wilayah perbatasan
f) Mengamankan
obyek vital nasional yang bersifat strategi
g) Melaksanakan
tugas perdamaian
dunia
sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
h) Mengamankan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluargany
i)
Membantu
tugas pemerintahan di daerah
j)
Membantu
mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing
yang sedang berada di Indonesia
k) Membantu
menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaa
l)
Membantu
pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
m) Membantu
pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan,
perompakan, dan penyelundupan
Sebagaiman
tersebut tugas Pokok TNI Pasal 7 adalah menegakan kedaulatan Negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsadan Negara.[12]
D.
BANK INDONESIA
Ketentuan
baru dalam UUD 1945 adalah mengenai bank sentral, yang dirumuska dalam Pasal
23D yang berbunyi: “Negara memiliki suatu bank yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.”
Sebagai tindak lanjut diaturnya bank sentral di dalam UUD 1945, dikeluarkan UU
No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia. Pasal 4 menyatakan[13]:
1)
Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia;
2)
Bank Indonesia
adalah lembaga Negara yang independent dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU;
3)
Bank Indonesia
adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.
BI mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang
memiliki hak untuk mengedarkan uang
di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk
periode 2008-2013, Darmin Nasution
menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono
yang menjadi Wakil Presiden.
E. KOMNAS
HAM
1. Pengertian
dan Landasan Hukum Komnas HAM
Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia menyebutkan: “hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang
maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan di
lindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Sedangkan menurut B. Hestu Cipto Handoyo penegakkan hak asasi
manusia merupakan mata rantai yang tak terputus dari prinsip demokrasi,
kedaulatan rakyat dan Negara hukum. Tanpa ada penghargaan terhadap hak asasi
manusia mustahil pelaksanaan pemerintah yang demokratis dan berkedaulatan
rakyat dapat terwujud[14].
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam
Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya,
terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan
pemerintahan. Maka Pada
bulan juni 1993, melalui Keppres No. 50, presiden Suharto mendirikan Komnas
HAM. Enam tahun kemudian DPR mengesahkan UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi
manusia, yang mengubah struktur dasar dan menambah kewenangan Komnas.
Yang
kemudian diatur atas dasar pasal diatas dalam UU No.39 tahun 1999 tentang hak
asasi manusia (lembaran Negara RI tahun 1999 No. 165). Di samping itu, UU ini
mengatur pembentukan komisi hak asasi manusia sebagai lembaga mandiri yang
mempunyai fungsi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi
manusia, yang dulu pernah diatur dalam keputusan presiden No. 50 tahun 1993.
2.
Tujuan
Komnas HAM
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 pasal 75, Komnas
HAM bertujuan[15]:
a. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
b. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
DAFTAR
PUSTAKA
Asshiddiqie, jimly. 2014. Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Huda, ni’matul. 2012. Hukum tata Negara
Indonesia –ed. Revisi- Jakarta: raja grafindo
Mahdi, imam. 2011. Hukum tata Negara
Indonesia. Yogyakarta: teras
UUD 1945. Semarang: sari agung
B.
Cipto Handoyo, Hestu. 2009. Hukum Tata Negara Indonesia Yogyakarta:
Universitas Atma Jaya.
[1]
Ni’matul huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Ed. Revisi (Jakarta:
Rajawali Pers, 2012), hlm.239
[2]
Ibid, hlm. 240
[3]
Imam Mahdi, Hukum Tata Negara Indonesia (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm. 155
[4]
Jimly asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali
Pers, 2014), hlm. 338
[5]
Ibid, hlm.339
[6]
http://www.kpu.go.id/
[7]
Nimatul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia,Ed1-2, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2006, hlm. 230
[8]
Ibid, hlm.231
[9]
Ibid, hlm.232
[10]
UUD1945, Sari Agung: Semarang
[11]
http://www.tni.go.id/
[12]
Nimatul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia,Ed1-2, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2006, hlm.233
[13]
Ibid, hlm. 256
[14]
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia (Yogyakarta:
Universitas Atma Jaya). Hlm, 383
[15]
Nimatul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia,Ed1-2, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2006, hlm.248
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungannya, semoga dapat menambah manfaat untuk pembaca, silahkan untuk berkunjung lagi dilain waktu :)